Pemprov Sulut Tak Gugat Pembatalan Izin Lingkungan PT TMS
Pemprov Sulawesi Utara memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan PTUN Manado tentang pembatalan izin lingkungan PT Tambang mas Sangihe. Namun, perusahaan tetap mengajukan banding.
MANADO, KOMPAS β Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado tentang pembatalan izin lingkungan PT Tambang Mas Sangihe. Namun, proses banding tetap dilanjutkan oleh perusahaan sebagai Tergugat Intervensi II.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Flora Krisen, Senin (27/6/2022), mengatakan, alasan utama keputusan tersebut adalah kegigihan masyarakat Kepulauan Sangihe yang diwakili 56 ibu dari Kampung Bowone dan Binebas sebagai penggugat. Maka, pemprov sengaja melewatkan tenggat pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Makassar, Selasa (21/6), tanpa mengambil tindakan apa pun.