logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemprov Sulut Tak Gugat...
Iklan

Pemprov Sulut Tak Gugat Pembatalan Izin Lingkungan PT TMS

Pemprov Sulawesi Utara memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan PTUN Manado tentang pembatalan izin lingkungan PT Tambang mas Sangihe. Namun, perusahaan tetap mengajukan banding.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
Β· 1 menit baca
Puluhan mahasiswa berunjuk rasa di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Manado, Senin (21/6/2021), untuk menolak izin usaha pertambangan khusus bagi PT Tambang Mas Sangihe. Perusahaan itu mendapatkan wilayah kontrak karya seluas 42.000 hektar di Pulau Sangihe.
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Puluhan mahasiswa berunjuk rasa di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Manado, Senin (21/6/2021), untuk menolak izin usaha pertambangan khusus bagi PT Tambang Mas Sangihe. Perusahaan itu mendapatkan wilayah kontrak karya seluas 42.000 hektar di Pulau Sangihe.

MANADO, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado tentang pembatalan izin lingkungan PT Tambang Mas Sangihe. Namun, proses banding tetap dilanjutkan oleh perusahaan sebagai Tergugat Intervensi II.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Flora Krisen, Senin (27/6/2022), mengatakan, alasan utama keputusan tersebut adalah kegigihan masyarakat Kepulauan Sangihe yang diwakili 56 ibu dari Kampung Bowone dan Binebas sebagai penggugat. Maka, pemprov sengaja melewatkan tenggat pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Makassar, Selasa (21/6), tanpa mengambil tindakan apa pun.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan