logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊHakim Itong Didakwa Terima...
Iklan

Hakim Itong Didakwa Terima Suap Rp 450 Juta dan Gratifikasi

Hakim Itong Isnaini Hidayat didakwa menerima suap sebesar Rp 450 juta untuk memenangkan perkara yang tengah ditangani. Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya itu juga menerima gratifikasi.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Isnaini Hidayat yang menjabat hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/6/2022). Dia didakwa menerima Rp 450 juta dari pengacara PT SGP.
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Isnaini Hidayat yang menjabat hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/6/2022). Dia didakwa menerima Rp 450 juta dari pengacara PT SGP.

SIDOARJO, KOMPAS β€” Hakim Itong Isnaini Hidayat didakwa menerima suap sebesar Rp 450 juta untuk memenangkan perkara yang tengah ditangani. Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya itu juga menerima pemberian dari pihak lain yang diduga sebagai gratifikasi. Terdakwa terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dakwaan terhadap Itong Isnaini Hidayat dibacakan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (21/6/2022). Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Tongani dan dihadiri oleh terdakwa secara virtual dari Rumah Tahanan Medaeng.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan