Warga Sangihe Tuntut PT TMS Angkut Keluar Alat Tambang Sesuai Putusan PTUN
Save Sangihe Island menuntut PT Tambang Mas Sangihe mengangkut alat-alat berat pertambangan keluar dari Pulau Sangihe. Itu didasarkan putusan provisional PTUN Manado tentang penundaan izin lingkungan.
MANADO, KOMPAS β Masyarakat Kepulauan Sangihe di bawah gerakan koalisi Save Sangihe Island menuntut PT Tambang Mas Sangihe untuk mengangkut alat-alat berat pertambangan keluar dari Pulau Sangihe, Sulawesi Utara. Tuntutan itu didasarkan putusan provisional Pengadilan Tata Usaha Negara Manado tentang penundaan pemberlakuan izin lingkungan perusahaan. Kepolisian meminta semua pihak menahan diri agar tidak terjadi konflik.
Tuntutan warga disuarakan menyusul ketegangan yang terjadi di Kampung Salurang dan Kampung Bowone di wilayah tenggara Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, Senin-Kamis (13-16/6/2022). Penyebabnya, PT Tambang Mas Sangihe (TMS) terus membawa masuk alat berat, seperti kendaraan pengebor (drilling rig) serta mata bor ke Kampung Salurang sebelum digunakan untuk membuka lubang tambang di Kampung Bowone.