logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTerima Suap, Mantan Bupati...
Iklan

Terima Suap, Mantan Bupati Muba Dituntut 10 Tahun dan 7 Bulan Penjara

Dalam tuntutannya, JPU menjerat Dodi dengan Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 juncto Ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
Β· 1 menit baca
Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/11/2021).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/11/2021).

PALEMBANG, KOMPAS β€” Bekas Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 2 tahun. Dia dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menetapkan dana komitmen (commitment fee) sebesar 10 persen pada kontraktor untuk mendapatkan jatah proyek.

Hal ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (16/6/2022).

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan