Secercah Keadilan dalam Perjuangan Kinipan Berdaulat di Tanah Adat
Vonis bebas terhadap Kepala Desa Kinipan Willem Hengki menjadi secercah keadilan bagi pejuang hak masyarakat adat. Upaya pelemahan melalui intimidasi dan kriminalisasi kepada masyarakat adat tak boleh terjadi lagi.
Setelah melalui 150 hari masa tahanan, dengan dua kali perpanjangan masa penahanan, Kepala Desa Kinipan Willem Hengki akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Vonis bebas murni itu jadi secercah keadilan bagi tokoh masyarakat yang gigih memperjuangkan hutan adat dan pengakuan masyarakat hukum adat.
Willem Hengki (40) langsung beranjak dari kursi dan bersujud syukur begitu Ketua Majelis Hakim Erhammudin mengetuk palu tiga kali pertanda sidang putusan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya sudah selesai, Rabu (15/6/2022), pukul 10.50. Suasana di dalam Ruang Sidang I dan di luar Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, langsung riuh.