logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSecercah Keadilan dalam...
Iklan

Secercah Keadilan dalam Perjuangan Kinipan Berdaulat di Tanah Adat

Vonis bebas terhadap Kepala Desa Kinipan Willem Hengki menjadi secercah keadilan bagi pejuang hak masyarakat adat. Upaya pelemahan melalui intimidasi dan kriminalisasi kepada masyarakat adat tak boleh terjadi lagi.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
Β· 1 menit baca
Massa dari Koalisi Keadilan untuk Kinipan, mahasiswa, dan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) atau Pasukan Merah menyimak pidato Kepala Desa Kinipan Willem Hengki setelah divonis bebas dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (15/6/2022).
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Massa dari Koalisi Keadilan untuk Kinipan, mahasiswa, dan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) atau Pasukan Merah menyimak pidato Kepala Desa Kinipan Willem Hengki setelah divonis bebas dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (15/6/2022).

Setelah melalui 150 hari masa tahanan, dengan dua kali perpanjangan masa penahanan, Kepala Desa Kinipan Willem Hengki akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Vonis bebas murni itu jadi secercah keadilan bagi tokoh masyarakat yang gigih memperjuangkan hutan adat dan pengakuan masyarakat hukum adat.

Willem Hengki (40) langsung beranjak dari kursi dan bersujud syukur begitu Ketua Majelis Hakim Erhammudin mengetuk palu tiga kali pertanda sidang putusan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya sudah selesai, Rabu (15/6/2022), pukul 10.50. Suasana di dalam Ruang Sidang I dan di luar Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, langsung riuh.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan