logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊHanya 4 Hari, Sanksi...
Iklan

Hanya 4 Hari, Sanksi Penghentian Tambang Batubara di Jambi Dicabut Lagi

Publik meminta ketegasan pemerintah mengatur aktivitas tambang dan angkutan batubara di Jambi. Keberpihakan yang terlalu besar pada investor akan semakin menyengsarakan rakyat.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
Angkutan batubara masih berseliweran ataupun parkir di sepanjang bahu jalan mulai dari Talang Bakung hingga Jalan Baru Selincah menuju <i>stockpile</i> dan pelabuhan, Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 09.00. Padahal, sesuai aturan, angkutan batubara tidak boleh lagi beroperasi selepas pukul 06.00 hingga 18.00.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Angkutan batubara masih berseliweran ataupun parkir di sepanjang bahu jalan mulai dari Talang Bakung hingga Jalan Baru Selincah menuju stockpile dan pelabuhan, Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 09.00. Padahal, sesuai aturan, angkutan batubara tidak boleh lagi beroperasi selepas pukul 06.00 hingga 18.00.

JAMBI, KOMPAS - Sanksi penghentian sementara bagi perusahaan tambang batubara yang melanggar jam operasional pengangkutan di Jambi hanya berjalan empat hari. Sanksi itu langsung dicabut lagi oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kamis (16/6/2022).

Sebelumnya, sebagian pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dikenakan sanksi penghentian sementara hingga 60 hari karena melanggar aturan jam operasional pengangkutan hasil tambang batubara. Sanksi disebut berlaku mulai 12 Juni 2022 bagi 8 pemegang IUP, mulai 13 Juni 2022 bagi 2 pemegang IUP, dan mulai 15 Juni 2022 untuk 14 pemegang IUP.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan