logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTerbukti Tidak Bersalah, Kades...
Iklan

Terbukti Tidak Bersalah, Kades Kinipan Divonis Bebas

Kepala Desa Kinipan Willem Hengki divonis bebas dalam sidang kasus dugaan korupsi jalan usaha tani. Willem terbukti tidak bersalah dan bebas dari tuntutan pidana penjara satu tahun enam bulan.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
Β· 1 menit baca
Kepala Desa Kinipan Willem Hengki (berbaju merah) berdiri saat mendengarkan amar putusan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (15/6/2022). Willem terbukti tidak bersalah dan divonis bebas.
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Kepala Desa Kinipan Willem Hengki (berbaju merah) berdiri saat mendengarkan amar putusan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (15/6/2022). Willem terbukti tidak bersalah dan divonis bebas.

PALANGKARAYA, KOMPAS β€” Kepala Desa Kinipan Willem Hengki divonis bebas dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (15/6/2022). Willem terbukti tidak bersalah dan bebas dari tuntutan pidana penjara satu tahun enam bulan.

Majelis hakim yang diketuai Erhammudin dalam amar putusan menyatakan, Willem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer ataupun subsider.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan