Iklan
Terbukti Tidak Bersalah, Kades Kinipan Divonis Bebas
Kepala Desa Kinipan Willem Hengki divonis bebas dalam sidang kasus dugaan korupsi jalan usaha tani. Willem terbukti tidak bersalah dan bebas dari tuntutan pidana penjara satu tahun enam bulan.
PALANGKARAYA, KOMPAS β Kepala Desa Kinipan Willem Hengki divonis bebas dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (15/6/2022). Willem terbukti tidak bersalah dan bebas dari tuntutan pidana penjara satu tahun enam bulan.
Majelis hakim yang diketuai Erhammudin dalam amar putusan menyatakan, Willem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer ataupun subsider.