logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDilarang Berdagang, Pedagang...
Iklan

Dilarang Berdagang, Pedagang Asongan Borobudur Minta Pendampingan LBH Yogyakarta

Para pedagang asongan di Candi Borobudur meminta pendampingan dari LBH Yogyakarta. Hal ini dilakukan setelah mereka dilarang berjualan di area zona II candi.

Oleh
REGINA RUKMORINI
Β· 1 menit baca
Rasatusan pedagang asongan Taman Wisata Candi Borobudur berdialog dengan Pelaksana Harian Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwsata Jawa Tengah Setyo Irawan di Bale Mijil, Desa Candirejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (13/6/20922).
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Rasatusan pedagang asongan Taman Wisata Candi Borobudur berdialog dengan Pelaksana Harian Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwsata Jawa Tengah Setyo Irawan di Bale Mijil, Desa Candirejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (13/6/20922).

MAGELANG, KOMPAS β€” Ratusan pedagang asongan di Taman Wisata Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, berencana meminta pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta. Bantuan hukum diperlukan untuk membantu memperkuat posisi mereka, yang saat ini mulai tidak boleh berjualan di area zona II kompleks Taman Wisata Candi Borobudur.

Ketua Umum Serikat Pekerja Pariwisata Borobudur Wito Prasetyo mengatakan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta akan membantu membuat kajian hukum terkait posisi dan keberadaan pedagang asongan yang sudah puluhan tahun berdagang di Taman Wisata Candi Borobudur.

Editor:
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Bagikan