logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊLebih Rendah dari Tuntutan,...
Iklan

Lebih Rendah dari Tuntutan, Eks Bupati Banjarnegara Divonis 8 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi, lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut keduanya 12 tahun penjara, sedangkan vonis hanya 8 tahun.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
Β· 1 menit baca
Sidang putusan terkait kasus korupsi yang menjerat eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi, Kamis (9/6/2022), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah. Keduanya hadir secara virtual dalam sidang tersebut.
KOMPAS/KRISTI D UTAMI

Sidang putusan terkait kasus korupsi yang menjerat eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi, Kamis (9/6/2022), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah. Keduanya hadir secara virtual dalam sidang tersebut.

SEMARANG, KOMPAS β€” Eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono beserta mantan orang kepercayaannya, Kedy Afandi, dijatuhi hukuman kurungan selama delapan tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Budhi masih meminta waktu pikir-pikir terkait vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa tersebut.

Budhi bersama Kedy ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa untuk proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Dalam sejumlah proyek yang berlangsung dari 2017-2018 itu, Budhi dan Kedy disebut telah memungut fee dan menerima kompensasi dari pelaksana proyek.

Editor:
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Bagikan