Produk Hukum Pun Belum Berpihak kepada Masyarakat Akur Sunda Wiwitan
Sejumlah pihak mendorong reformasi hukum untuk warga adat. Sebab, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai prinsip NKRI.
KUNINGAN, KOMPAS โ Produk hukum belum sepenuhnya berpihak kepada Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan. Padahal, konstitusi telah mengakui keberadaan masyarakat adat. Dibutuhkan reformasi hukum, seperti peraturan daerah tentang desa adat hingga pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Seminar daring bertema โKonflik Tanah Adat Masyarakat Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan: Krisis Pengakuan Hak Ulayat Mayarakat Adatโ, Selasa (7/6/2022), mengupas fenomena tersebut. Kegiatan yang digelar Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) itu membahas kondisi masyarakat Akur Sunda Wiwitan di Kelurahan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.