logo Kompas.id
NusantaraTerbukti Jual Beli Jabatan,...
Iklan

KORUPSI

Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Probolinggo dan Suaminya Divonis Minimal

Meski dinyatakan bersalah, bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya hanya mendapat vonis minimal. Jaksa dari KPK masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 1 menit baca
Sidang kasus korupsi dengan terpidana Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (39) dan suaminya, Hasan Aminudin (59), yang juga anggota DPR.
RUNIK SRI ASTUTI

Sidang kasus korupsi dengan terpidana Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (39) dan suaminya, Hasan Aminudin (59), yang juga anggota DPR.

SIDOARJO, KOMPAS — Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan Wakil Ketua Komisi IV DPR Hasan Aminudin dihukum masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Pasangan suami istri tersebut terbukti melakukan praktik jual beli jabatan dengan menerima suap dari para calon penjabat kepala desa di Probolinggo pada 2021.

Selain itu, kedua terpidana juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti masing-masing Rp 20 juta. Apabila uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu sebulan, akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa. Namun, apabila tidak memiliki harta benda, diganti dengan hukuman badan selama sebulan.

Editor:
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan