logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPegiat Lingkungan Aceh Desak...
Iklan

Pegiat Lingkungan Aceh Desak Gakkum Tetapkan Tersangka Perdagangan Kulit Harimau di Bener Meriah

Proses hukum terhadap pelaku perdagangan kulit harimau yang menetapkan pelaku sebagai saksi dan diwajibkan melapor kepada petugas disebut tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
Barang bukti kulit harimau yang disita dari Ahmadi dan Supriadi, terduga pelaku perdagangan satwa lindung. Keduanya ditangkap dalam operasi perdagangan satwa lindung oleh petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.
DOK GAKKUM LHK

Barang bukti kulit harimau yang disita dari Ahmadi dan Supriadi, terduga pelaku perdagangan satwa lindung. Keduanya ditangkap dalam operasi perdagangan satwa lindung oleh petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.

BANDA ACEH, KOMPAS β€” Para pegiat lingkungan yang tergabung dalam 12 lembaga swadaya masyarakat di Provinsi Aceh mendesak penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan tersangka dalam kasus perdagangan kulit harimau di Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Pelaku yang ditahan dalam operasi tangkap tangan disertai barang bukti dianggap sudah cukup syarat menjadi tersangka.

Perwakilan 12 lembaga tersebut pada Selasa (31/5/2022) membuat surat pernyataan bersama kemudian dikirimkan kepada Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera dan Kepala Kepolisian Daerah Aceh.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan