logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTak Memperkaya Diri, Kades...
Iklan

Tak Memperkaya Diri, Kades Kinipan Tetap Dituntut Satu Tahun Enam Bulan Penjara

Kepala Desa Kinipan Willem Hengki dituntut satu tahun enam bulan penjara. Meski demikian, jaksa menyatakan Willem Hengki tak memperkaya diri.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca

PALANGKARAYA, KOMPAS β€” Dalam sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Kepala Desa Kinipan Willem Hengki, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta. Jaksa juga menyebut terdakwa tidak perlu membayar uang pengganti karena kerugian negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Hal itu disampaikan salah satu jaksa penuntut umum (JPU), Erikson Siregar, dalam sidang ke-15 kasus dugaan korupsi Kepala Desa Kinipan Willem Hengki di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Palangkaraya, Selasa (31/5/2022). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Erhammudin.

Erikson, saat membacakan tuntutannya, menyatakan Willem Hengki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Tahun 1991 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan