BAHAN BERBAHAYA
Ditkrimsus Polda Maluku Gagalkan Pengiriman 3,1 Ton Merkuri
Pelaku sudah mengirim merkuri 14 kali dengan total keseluruhan 19 ton. Merkuri diolah dari hasil tambang batu sinabar di Pulau Seram.

Barang bukti 3,1 ton merkuri yang diamankan polisi di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Senin (23/5/2022). Tiga pelaku ditahan.
AMBON, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menggagalkan pengiriman merkuri ilegal sebanyak 3,1 ton. Pelaku yang ditangkap mengaku sudah mengirim merkuri dari Maluku sebanyak 14 kali. Merkuri diolah dari hasil penambangan batu sinabar di Pulau Seram, Maluku.
Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Komisaris Besar Harold W Huwae lewat pesan singkat, Selasa (24/5/2022), mengatakan, polisi menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam pengiriman tersebut. Mereka adalah AP (22), DH (23), dan RW (36). Penangkapan dilakukan pada Senin (23/5/2022).