Eksekusi Tanah di Cigugur, Ruang Hidup Masyarakat Sunda Wiwitan Terancam
Meski tertunda, rencana sita eksekusi tanah di Mayasih, Kelurahan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, masih mengancam masyarakat adat Sunda Wiwitan. Pengadilan memastikan rencana itu tetap berjalan.
KUNINGAN, KOMPAS β Masyarakat Adat Karuhun Urang atau Akur Sunda Wiwitan terus menolak pencocokan dan sita eksekusi tanah di Blok Mayasih, Kelurahan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Rencana eksekusi dinilai mengancam ruang hidup masyarakat adat. Meski demikian, Pengadilan Negeri Kuningan akan tetap menjalankan rencana tersebut.
Rencana eksekusi tanah itu tertuang dalam surat Pengadilan Negeri Kuningan bernomor W.11.U16/825/HK.02/4/2022 yang menyebutkan pencocokan (constatering) dan sita eksekusi berlangsung Rabu (18/5/2022) pukul 09.00. Sesuai perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PN KNG jo Nomor 7/Pdt.G/2009/PN KNG, obyek eksekusi berada di RT 029 RW 010, Cigugur.