Masyarakat Adat Sunda Wiwitan Menolak, PN Kuningan: Eksekusi Lahan Jalan Terus
Pengadilan Negeri Kuningan melakukan pencocokan dan sita eksekusi di Blok Mayasih, Kelurahan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu (18/5/2022). Masyarakat Akur Sunda Wiwitan pun menolak rencana tersebut.
KUNINGAN, KOMPAS β Masyarakat Adat Kahurun Urang (Akur) Sunda Wiwitan menolak kegiatan pencocokan dan sita eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Kuningan di Blok Mayasih, Kelurahan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Eksekusi tersebut dinilai melemahkan masyarakat adat. Meskipun demikian, pengadilan memastikan, rencana tersebut tetap berjalan.
Berdasarkan surat Pengadilan Negeri Kuningan bernomor W.11.U16/825/HK.02/4/2022 yang diterbitkan akhir April lalu, pencocokan (constatering) dan sita eksekusi perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PN KNG jo Nomor 7/Pdt.G/2009/PN KNG akan dilaksanakan, Rabu (18/5/2022). Perkara sengketa tanah itu berada di Blok Mayasih RT 29 RW 10 Kelurahan Cigugur, Kuningan.