logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKemendagri Tidak Buat Aturan...
Iklan

Kemendagri Tidak Buat Aturan Pelaksana Penunjukan Penjabat Kepala Daerah

Presiden diminta mengingatkan Kemendagri untuk menjalankan perintah MK, yakni membuat aturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, salah satunya membahas persiapan Pilkada 2020 di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020),
DOKUMENTASI KEMENDAGRI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, salah satunya membahas persiapan Pilkada 2020 di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020),

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Dalam Negeri tetap menyiapkan penggantian 101 penjabat kepala daerah pada tahun 2022 lewat aturan yang sudah ada meski Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pemerintah menyusun peraturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah. Presiden Joko Widodo diminta mengingatkan Kemendagri untuk menjalankan perintah MK, sekaligus mengawal proses penunjukan penjabat kepala daerah.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan