Dua Pemburu Babi Jadi Tersangka Kasus Kematian Tiga Harimau Sumatera
Dua warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yaitu JD (37) dan YM (56) menjadi tersangka kematian tiga harimau sumatera.
IDI RAYEUK, KOMPAS β Dua pemburu babi hutan asal Sumatera Utara ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus kematian tiga harimau sumatera di Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Saat ini, diperkirakan ada ratusan jerat lainnya yang dipasang pemburu di kawasan Hutan Leuseur, salah satu habitat utama harimau sumatera.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Ajun Komisaris Miftahuda Dizha Fezuono, Jumat (29/4/2022), menuturkan, tersangka adalah JD (37) dan YM (56). Mereka adalah warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Meski awalnya hanya ingin memburu babi hutan, ulah mereka memasang jerat menyebabkan kematian satwa yang dilindungi.