logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊVonis Penjual Tulang Harimau...
Iklan

Vonis Penjual Tulang Harimau dan Sisik Trenggiling di Aceh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Tiga pelaku penjualan tulang harimau dan sisik trenggiling di Aceh divonis di bawah tuntutan jaksa. Kajian Forum Jurnalis Lingkungan Aceh menyebut banyak putusan hakim terkait satwa masih di bawah tuntutan jaksa.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
Sidang putusan perkara perdagangan satwa lindung di Pengadilan Negeri Aceh Barat Daya, Aceh, Kamis (28/4/2022).
DOK MARDILI

Sidang putusan perkara perdagangan satwa lindung di Pengadilan Negeri Aceh Barat Daya, Aceh, Kamis (28/4/2022).

BLANGPIDIE, KOMPAS β€” Tiga terdakwa penjual tulang harimau dan sisik trenggiling di Aceh divonis penjara di bawah tuntutan jaksa. Meski kasus perdagangan bagian satwa lindung di Aceh masif, proses penegakan hukumnya terbilang belum ideal.

Sidang pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Blangpidie, Aceh Barat Daya, Kamis (28/4/2022). Meski terbuka untuk umum, pelaku dihadirkan melalui daring. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Zulkarnain.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan