logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊHarap Cemas Menanti Tambang...
Iklan

Harap Cemas Menanti Tambang Pergi dari Sangihe

Sepuluh bulan lamanya warga Pulau Sangihe berjuang di jalur hukum untuk mengusir PT Tambang Mas Sangihe. Putusan akan dibacakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (20/4/2022) mendatang.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
Β· 1 menit baca

Anggota gerakan Save Sangihe Island berfoto di rumah salah satu anggota di Kampung Simueng, Tabukan Selatan, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Sabtu (7/8/2021).
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Anggota gerakan Save Sangihe Island berfoto di rumah salah satu anggota di Kampung Simueng, Tabukan Selatan, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Sabtu (7/8/2021).

Sepuluh bulan lamanya warga Pulau Sangihe berjuang di jalur hukum untuk mengusir PT Tambang Mas Sangihe, pemegang konsesi pertambangan seluas 42.000 hektar atau 57 persen dari luas pulau mereka. Putusan akan dibacakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (20/4/2022) mendatang.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan