Pemprov Gorontalo Minta DPRD Segera Usulkan Pemberhentian Rusli-Idris
Pemprov Gorontalo meminta DPRD segera mengusulkan pemberhentian pasangan Gubernur Rusli Habibie dan Wakil Gubernur Idris Rahim yang masa jabatannya tersisa satu bulan. Penjabat sementara segera ditunjuk.
MANADO, KOMPAS β Pemerintah Provinsi Gorontalo meminta DPRD untuk segera mengusulkan pemberhentian pasangan Gubernur Rusli Habibie dan Wakil Gubernur Idris Rahim yang masa jabatannya tersisa satu bulan. Penjabat sementara gubernur nantinya diharapkan bisa merampungkan program yang belum terselesaikan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas, Minggu (10/4/2022), Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba mengatakan, masa jabatan Rusli-Idris akan berakhir pada 12 Mei 2022. Karena itu, ia meminta DPRD Provinsi Gorontalo untuk menyampaikan usulan pemberhentian keduanya kepada pemerintah pusat.