Posko Pengaduan THR di Jatim Mulai Dioperasikan
Pengusaha, termasuk pengelola industri, di 38 kabupaten dan kota diminta membayarkan tunjangan hari raya Idul Fitri 2022 secara tepat waktu dan dengan nilai besaran penuh. Posko pengaduan mulai dioperasikan di daerah.
SURABAYA, KOMPAS β Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta seluruh pengusaha, termasuk pengelola industri, di 38 kabupaten dan kota membayarkan tunjangan hari raya Idul Fitri 2022 secara tepat waktu dan dengan nilai besaran penuh. Sejumlah daerah terutama yang menjadi jantung industri mulai mengoperasikan posko pengaduan untuk menampung keluhan pekerja.
Permintaan itu disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merespons terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada 6 April lalu.