logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊVonis Mati Herry Wirawan Belum...
Iklan

Vonis Mati Herry Wirawan Belum Final, Utamakan Pemulihan Korban

Penegakan hukum dilakukan tidak hanya dengan memberikan vonis berat, tetapi juga pemulihan hak-hak para korban. Publik pun perlu bersabar dan diharapkan lebih memperhatikan para korban.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
Β· 1 menit baca
Sejumlah petugas berjaga saat pelaksanaan sidang terkait kasus pemerkosaan siswa oleh Herry Wirawan (36) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/12/2021).
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Sejumlah petugas berjaga saat pelaksanaan sidang terkait kasus pemerkosaan siswa oleh Herry Wirawan (36) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/12/2021).

BANDUNG, KOMPAS β€” Vonis mati kepada Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, perlu mempertimbangan penegakan hukum dan tidak diberikan hanya untuk memuaskan keinginan publik. Pemulihan korban kekerasan seksual jauh lebih penting untuk memberikan keadilan dibandingkan hukuman yang hanya terfokus kepada pelaku.

Kriminolog dari Universitas Padjadjaran, Bandung, Yesmil Anwar, berpendapat, publik perlu bersabar dan menunggu keputusan hakim demi hukum yang berkeadilan. Apalagi, terdakwa Herry masih memiliki sejumlah hak di mata hukum, seperti mengajukan kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Editor:
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Bagikan