logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊJambi Legalisasi Angkutan...
Iklan

Jambi Legalisasi Angkutan Batubara dan Sawit Isi Solar di SPBU Pinggir Kota

Aturan baru Wali Kota Jambi mengizinkan angkutan batubara membeli solar bersubsidi hingga 40 liter pada lima SPBU di pinggir kota itu menuai dilema.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
Sejumlah angkutan logistik mengantre hingga ke badan jalan di SPBU Cemara Asri, Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/3/2022). Sejumlah SPBU di Sumut kehabisan biosolar bersubsidi dalam beberapa hari belakangan sehingga antrean kendaraan terjadi di sejumlah SPBU yang masih punya stok.
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Sejumlah angkutan logistik mengantre hingga ke badan jalan di SPBU Cemara Asri, Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/3/2022). Sejumlah SPBU di Sumut kehabisan biosolar bersubsidi dalam beberapa hari belakangan sehingga antrean kendaraan terjadi di sejumlah SPBU yang masih punya stok.

JAMBI, KOMPAS β€” Setelah menuai beragam persoalan sosial, kerusakan jalan, dan rentetan kecelakaan lalu lintas, aktivitas angkutan batubara malah mendapatkan pengistimewaan. Aturan baru Wali Kota Jambi, mengizinkan angkutan batubara membeli solar bersubsidi maksimal 40 liter pada lima stasiun pengisian bahan bakar umum di pinggir kota itu.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Solar untuk Kendaraan Roda Enam atau Lebih di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Wilayah Kota Jambi. ”Aturan ini berlaku mulai 1 April besok,” ujar Syarif Fasya, Wali Kota Jambi, dalam rapat koordinasi di Jambi, Kamis (31/3/2022).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan