logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDisorot, Tidak Ditahannya...
Iklan

Disorot, Tidak Ditahannya Terdakwa Kekerasan Seksual di Sekolah Selamat Pagi Kota Batu

Tidak ditahannya terdakwa pada kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia terus disorot. Komnas Perlindungan Anak memohon Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memberikan atensi dalam kasus tersebut.

Oleh
DAHLIA IRAWATI
Β· 1 menit baca

MALANG, KOMPAS β€” Persidangan kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu, Jawa Timur, terus bergulir. Tidak ditahannya terdakwa dalam kasus tersebut terus disoroti oleh Komnas Perlindungan Anak. Komnas PA memohon Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memberikan atensi dalam kasus tersebut.

Rabu (23/3/2022), sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu beragendakan pemeriksaan dua saksi. Kedua saksi adalah teman korban. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Malang.

”Hari ini agendanya memeriksa dua saksi yang merupakan teman korban. Sidang akan dilanjutkan minggu depan, masih dengan agenda pemanggilan saksi,” kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Batu, Maharani, seusai sidang. Maharani enggan menjelaskan lebih jauh soal materi sidang karena sidang tersebut berlangsung tertutup. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan