Diduga akibat Ungkap Kekerasan Seksual, Pers Mahasiswa IAIN Ambon Dibekukan Rektor
Pengurus pers kampus menduga pembekuan itu akibat majalah tersebut mengungkap kekerasan seksual terhadap 32 mahasiswa yang diduga dilakukan oleh dosen, pegawai, senior, dan alumnus.
AMBON, KOMPAS β Rektor Institut Agama Islam Negeri Ambon, Maluku, Zainal Abidin Rahawarin membekukan majalah Lintas milik lembaga pers mahasiswa kampus tersebut. Pengurus pers kampus menduga pembekuan itu akibat majalah tersebut mengungkap kekerasan seksual terhadap 32 mahasiswa yang diduga dilakukan oleh dosen, pegawai, senior, dan alumnus.
Berdasarkan dokumen surat yang diperoleh Kompas, pembekuan lembaga pers mahasiswa itu tertuang dalam Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon Nomor 92 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Zainal pada Kamis (17/3/2022). Pembekuan dimaksud berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.