logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPedagang di Sidoarjo Teken...
Iklan

Pedagang di Sidoarjo Teken Surat Pernyataan Bakal Menjual Minyak Goreng Sesuai HET

Pedagang pasar yang mendapat alokasi minyak goreng curah bersubsidi wajib menandatangani surat pernyataan bersedia menjual sesuai dengan harga eceran tertinggi. Lapak mereka juga ditempeli striker.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
Wakil Bupati Sidoarjo Subandi menempelkan stiker di toko pedagang minyak goreng yang menerima subsidi dari pemerintah, Selasa (15/3/2022). Pedagang wajib menjual sesuai harga eceran tertinggi dan dikenai sanksi jika melanggar. Hal itu untuk menekan harga minyak goreng yang masih tinggi di pasar.
Humas Pemkab Sidoarjo

Wakil Bupati Sidoarjo Subandi menempelkan stiker di toko pedagang minyak goreng yang menerima subsidi dari pemerintah, Selasa (15/3/2022). Pedagang wajib menjual sesuai harga eceran tertinggi dan dikenai sanksi jika melanggar. Hal itu untuk menekan harga minyak goreng yang masih tinggi di pasar.

SIDOARJO, KOMPAS β€” Pedagang pasar tradisional yang mendapat alokasi minyak goreng curah bersubsidi wajib menandatangani surat pernyataan bersedia menjual sesuai harga eceran tertinggi pemerintah. Lapak mereka juga ditempeli stiker agar masyarakat mudah mengaksesnya dengan harga wajar.

Di Pasar Larangan Sidoarjo, harga minyak goreng kemasan 2 liter dijual Rp 35.000 atau lebih mahal ketimbang harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter. Adapun harga minyak goreng curah Rp 16.000-Rp 19.000 per liter atau lebih tinggi dibandingkan dengan HET Rp 11.500 per liter.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan