Iklan
Kejati Papua Telusuri Dugaan Korupsi di Pegadaian Nabire
Kejaksaan Tinggi Papua menemukan penyalahgunaan uang angsuran nasabah di Pegadaian Cabang Kabupaten Nabire hingga Rp 2,4 miliar. Sebanyak delapan saksi telah menjalani pemeriksaan dalam kasus ini.
JAYAPURA, KOMPAS β Kejaksaan Tinggi Papua menyelidiki dugaan korupsi dana angsuran nasabah di Kantor Pegadaian Nabire. Total dana yang diperkirakan disalahgunakan senilai Rp 2,4 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Lukas Alexander Sinuraya di Jayapura, Kamis (10/3/2022), memaparkan, kasus ini diselidiki berdasarkan laporan sejumlah nasabah.