PERJALANAN DALAM NEGERI
Pelonggaran Syarat Perjalanan Diharapkan Pacu Pertumbuhan Penumpang
Pelonggaran kebijakan perjalanan dalam negeri diimplementasikan di Bandara Juanda dan stasiun kereta di wilayah Daop 8 Surabaya. Harapannya, ini menggairahkan pertumbuhan penumpang. Meski demikian, prokes tetap ketat.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F03%2F03%2F3e1655a8-2c0f-4f51-8ed0-0af78277b0c1_jpg.jpg)
Penumpang pesawat di Bandara Juanda Surabaya saat melakukan check in, Rabu (2/3/2022). Situasi penerbangan penumpang normal pada libur Hari Raya Nyepi 2022.
SIDOARJO, KOMPAS — Pelonggaran kebijakan perjalanan dalam negeri mulai diimplementasikan di Bandar Udara Juanda dan stasiun kereta di wilayah Daop 8 Surabaya. Hal itu diharapkan mampu menggairahkan kembali pertumbuhan penumpang. Meski demikian, kewaspadaan terhadap penularan Covid-19 tetap ditingkatkan.
Manajer Humas Bandara Juanda Surabaya Yuristo Ardhi Hanggoro mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19, penumpang yang sudah menerima vaksinasi primer secara lengkap atau dosis penguat, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen atau reaksi berantai polimerase (PCR).