Komnas HAM Simpulkan Pelanggaran HAM, Bupati Langkat Nonaktif Harus Bertanggung Jawab
Komnas HAM memaparkan kesimpulan pelanggaran di panti rehabilitasi narkoba di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif. Penyiksaan dilakukan hingga tiga penghuni meninggal.
MEDAN, KOMPAS β Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin disebut harus bertanggung jawab atas kasus penyiksaan berujung kematian di panti rehabilitasi narkoba ilegal di rumah pribadinya. Penyiksaan itu membuat tiga penghuni panti meninggal.
Penyiksaan dilakukan dengan mengurung penghuni di kerangkeng mirip penjara, mencabut kuku, dan memukul tulang kaki dengan martil. Selain itu, ada juga pemukulan tulang rusuk dan kepala, dipaksa memakan cabai dan menyemprotkan kepada penghuni lain, serta membuat gatal dengan ulat bulu dan daun jelatang. Ada anggota kepolisian dan TNI disebut terlibat dalam penyiksaan itu.