Kejati Jabar Evaluasi Perkara Nurhayati, Kuasa Hukum Berharap Keadilan
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengevaluasi perkara Nurhayati, eks Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, yang dijadikan tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi. Kuasa hukum Nurhayati berharap keadilan.
BANDUNG, KOMPAS β Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan eksaminasi atau mengevaluasi perkara Nurhayati, eks Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jabar, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi. Kuasa hukum Nurhayati berharap eksaminasi memberikan keadilan bagi kliennya.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jabar Riyono di Bandung, Sabtu (26/2/2022), menyatakan, berkas perkara Nurhayati telah diterima dan berstatus P21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu, pihaknya ingin memastikan penetapan Nurhayati sebagai tersangka telah memenuhi prosedur.