logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKejati Jabar Evaluasi Perkara ...
Iklan

Kejati Jabar Evaluasi Perkara Nurhayati, Kuasa Hukum Berharap Keadilan

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengevaluasi perkara Nurhayati, eks Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, yang dijadikan tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi. Kuasa hukum Nurhayati berharap keadilan.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI, MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
Β· 1 menit baca
Junaedi (kiri) menunjukkan salinan dokumen terkait dugaan kasus korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (22/2/2022). Adik Junaedi, Nurhayati, yang merupakan eks Bendahara Desa Citemu, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan atasannya.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Junaedi (kiri) menunjukkan salinan dokumen terkait dugaan kasus korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (22/2/2022). Adik Junaedi, Nurhayati, yang merupakan eks Bendahara Desa Citemu, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan atasannya.

BANDUNG, KOMPAS β€” Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan eksaminasi atau mengevaluasi perkara Nurhayati, eks Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jabar, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi. Kuasa hukum Nurhayati berharap eksaminasi memberikan keadilan bagi kliennya.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jabar Riyono di Bandung, Sabtu (26/2/2022), menyatakan, berkas perkara Nurhayati telah diterima dan berstatus P21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu, pihaknya ingin memastikan penetapan Nurhayati sebagai tersangka telah memenuhi prosedur.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan