Kebijakan Pertanahan
Mitigasi Dini Tangkal Para Spekulan
Spekulan tanah umum ditemui dalam proyek pembangunan. Karena itu, konsep bank tanah harus dimulai jauh hari sebelum waktu pembangunan. Hal serupa juga diharapkan diterapkan pada pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2019%2F12%2F17%2F5caf1c23-b524-41e2-8942-ceccad286f58_jpg.jpg)
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi calon ibu kota di Bukit Sudharmono, Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).
Sejak Undang-Undang Ibu Kota Negara diteken Presiden Joko Widodo, kecenderungan spekulan tanah untuk bergerak menguat. Sejumlah antisipasi dan mitigasi mulai dilakukan pemerintah untuk mempersempit ruang gerak spekulan. Konsistensi dan kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci.
Dari penelusuran Kompas di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sejumlah warga berniat melepaskan lahan dengan harga fantastis. Sebagian lain menawarkan sejumlah petak tanah milik orang lain.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 3 dengan judul "Mitigasi Dini Tangkal Para Spekulan".
Baca Epaper Kompas