logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolemik Penggunaan Alat...
Iklan

Polemik Penggunaan Alat Tangkap Rentan Picu Konflik Antarnelayan di Natuna

Nelayan tradisional kesal karena sebuah kapal ikan asal pantura Jawa masih menggunakan cantrang di perairan Pulau Subi, Natuna, Kepulauan Riau. Padahal, penggunaan cantrang telah dilarang sejak Juni 2021.

Oleh
PANDU WIYOGA, KRISTI DWI UTAMI
Β· 1 menit baca
Nelayan tradisional di Natuna, Kepulauan Riau, menunjukkan alat tangkap cantrang yang digunakan kapal ikan asal Juwana, Pati, Jawa Tengah, Minggu (20/2/2022). Kapal ikan asal Juwana itu ditangkap aparat karena melanggar zona tangkap saat beroperasi di Pulau Subi, Natuna.
ALIANSI NELAYAN NATUNA UNTUK KOMPAS

Nelayan tradisional di Natuna, Kepulauan Riau, menunjukkan alat tangkap cantrang yang digunakan kapal ikan asal Juwana, Pati, Jawa Tengah, Minggu (20/2/2022). Kapal ikan asal Juwana itu ditangkap aparat karena melanggar zona tangkap saat beroperasi di Pulau Subi, Natuna.

BATAM, KOMPAS β€” Polemik penggunaan alat tangkap rentan memicu konflik horizontal antarnelayan di Natuna. Metode dan keberadaan alat tangkap ramah lingkungan seharusnya menjadi perhatian utama semua pihak.

Pada Kamis (18/2/2022), Satuan Polisi Air dan Udara Polres Natuna menangkap satu kapal ikan asal Juwana yang diduga melanggar zona tangkap di perairan Pulau Subi, Natuna, Kepulauan Riau. Kapal itu beroperasi di perairan berjarak kurang dari 30 mil dari garis pantai pulau terdekat.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan