logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPetinggi NII Garut Didakwa...
Iklan

Petinggi NII Garut Didakwa Pidana Makar dan Ujaran Kebencian

Tiga jenderal Negara Islam Indonesia di Garut, Jawa Barat, didakwa melakukan pidana makar dan ujaran kebencian. Mereka terancam hukuman penjara 15 tahun.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti (tengah) memberikan penjelasan setelah sidang perdana terkait tiga petinggi Negara Islam Indonesia di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/2/2022). Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum mendakwa ketiga orang tersebut dengan pidana makar dan ujaran kebencian.
DOKUMENTASI KEJARI GARUT

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti (tengah) memberikan penjelasan setelah sidang perdana terkait tiga petinggi Negara Islam Indonesia di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/2/2022). Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum mendakwa ketiga orang tersebut dengan pidana makar dan ujaran kebencian.

GARUT, KOMPAS β€” Tiga orang yang mengaku jenderal Negara Islam Indonesia di Garut, Jawa Barat, didakwa melakukan pidana makar dan ujaran kebencian. Jika terbukti menyebarkan paham radikal, mereka terancam hukuman penjara lebih dari 15 tahun.

”Tiga pria asal Garut ini diduga menyebarkan paham radikal melalui media sosial. Terdapat 57 video yang berisi hasutan, ajakan, propaganda, dan makar lewat akun yang mereka sebar di Youtube,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti, Jumat (18/2/2022).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan