Iklan
Petinggi NII Garut Didakwa Pidana Makar dan Ujaran Kebencian
Tiga jenderal Negara Islam Indonesia di Garut, Jawa Barat, didakwa melakukan pidana makar dan ujaran kebencian. Mereka terancam hukuman penjara 15 tahun.
GARUT, KOMPAS β Tiga orang yang mengaku jenderal Negara Islam Indonesia di Garut, Jawa Barat, didakwa melakukan pidana makar dan ujaran kebencian. Jika terbukti menyebarkan paham radikal, mereka terancam hukuman penjara lebih dari 15 tahun.
βTiga pria asal Garut ini diduga menyebarkan paham radikal melalui media sosial. Terdapat 57 video yang berisi hasutan, ajakan, propaganda, dan makar lewat akun yang mereka sebar di Youtube,β kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti, Jumat (18/2/2022).