Iklan
Bentuk Badan Otorita IKN Nusantara Dinilai Rancu
Sejumlah kewenangan dan format pemerintahan Badan Otorita IKN Nusantara dinilai rancu dan belum jelas diatur dalam UU IKN.
BALIKPAPAN, KOMPAS β Badan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara yang akan mengelola wilayah ibu kota baru dinilai masih memiliki sejumlah kerancuan wewenang dan format pemerintahan. Selain itu, lembaga tersebut juga rentan tumpang-tindih kewenangan dengan pemerintah daerah karena belum diatur rinci dalam UU Ibu Kota Negara yang sudah disetujui DPR.
Hal itu mencuat dalam diskusi daring bertajuk βOtorita IKN: Pemerintahan Daerah Khusus?β yang diselenggarakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), lembaga independen yang memantau jalannya otonomi daerah, Selasa (15/2/2022).