logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBentuk Badan Otorita IKN...
Iklan

Bentuk Badan Otorita IKN Nusantara Dinilai Rancu

Sejumlah kewenangan dan format pemerintahan Badan Otorita IKN Nusantara dinilai rancu dan belum jelas diatur dalam UU IKN.

Oleh
SUCIPTO
Β· 1 menit baca
Presiden Joko Widodo menunjukkan lahan hutan industri yang dikelola PT ITCI Hutani Manunggal di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang menjadi calon lokasi inti ibu kota negara baru, Selasa (17/12/2019).
KOMPAS/SUCIPTO

Presiden Joko Widodo menunjukkan lahan hutan industri yang dikelola PT ITCI Hutani Manunggal di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang menjadi calon lokasi inti ibu kota negara baru, Selasa (17/12/2019).

BALIKPAPAN, KOMPAS β€” Badan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara yang akan mengelola wilayah ibu kota baru dinilai masih memiliki sejumlah kerancuan wewenang dan format pemerintahan. Selain itu, lembaga tersebut juga rentan tumpang-tindih kewenangan dengan pemerintah daerah karena belum diatur rinci dalam UU Ibu Kota Negara yang sudah disetujui DPR.

Hal itu mencuat dalam diskusi daring bertajuk ”Otorita IKN: Pemerintahan Daerah Khusus?” yang diselenggarakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), lembaga independen yang memantau jalannya otonomi daerah, Selasa (15/2/2022).

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan