logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊHambatan Mendapatkan Keadilan ...
Iklan

Hambatan Mendapatkan Keadilan bagi Anak Korban Pelecehan Seksual di Aceh

Polemik penggunaan "qanun jinayat" dan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dalam menjerat pelaku pelecehan seksual di Aceh masih berkepanjangan. Perlindungan korban perlu dikedepankan.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca

Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh menggelar konferensi pers, Kamis (10/2/2022), di Banda Aceh, terkait kasus pelecehan seksual di Aceh.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh menggelar konferensi pers, Kamis (10/2/2022), di Banda Aceh, terkait kasus pelecehan seksual di Aceh.

Penggunaan aturan hukum dalam menjerat tersangka pelaku pelecehan seksual pada anak di Aceh masih berpolemik antara qanun jinayat atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berbagai pihak perlu mengedepankan perlindungan pada korban.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan