Iklan
Dua Tahun Buron, Koruptor di Sumsel Ditangkap Saat Menyamar Jadi Penjaga Ponpes
Setelah dua tahun buron, Kejaksaan Agung menangkap bekas Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pali Arif Firdaus. Dia merupakan terpidana kasus korupsi yang merugikan negara Rp 6,2 miliar.
PALEMBANG, KOMPAS β Petualangan terpidana kasus korupsi bekas Sekretaris DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Arif Firdaus berakhir Selasa (8/2/2022) setelah dua tahun buron. Dia ditangkap Kejaksaan Agung saat menjadi penjaga pondok pesantren di Purwakarta, Jawa Barat.
Arif telah divonis pada Juli 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang. Dia terbukti terlibat korupsi pengelolaan belanja daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2017. Ulahnya merugikan negara hingga Rp 6,2 miliar.