logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDiduga Korupsi Dana Covid-19, ...
Iklan

Diduga Korupsi Dana Covid-19, Dua ASN Minahasa Utara Diringkus Polisi

Penyimpangan anggaran dana penanganan Covid-19 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 61 miliar

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
Β· 1 menit baca
Suasana Polda Sulut, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (21/1/2022).
KRISTIAN OKA PRASETYADI

Suasana Polda Sulut, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (21/1/2022).

MANADO, KOMPAS β€” Dua aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara ditahan sebagai tersangka korupsi dana penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020. Pemerintah pun didesak untuk lebih transparan dalam pengelolaan dana penanggulangan pandemi.

Sesuai keterangan pers tertulis Polda Sulut yang diterima pada Minggu (6/2/2022), dua ASN tersebut adalah YNM alias Yohana, mantan kepala Dinas Ketahanan Pangan Minahasa Utara serta MMO alias Marten, bekas kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Minahasa Utara. Terdapat satu tersangka lagi, yaitu SE alias Sutrisno, direktur CV Dewi.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan