logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKementerian ATR/BPN: Reklamasi...
Iklan

Kementerian ATR/BPN: Reklamasi di Danau Singkarak Mesti Dibongkar dan Dipulihkan dalam Jangka Empat Bulan

Perusahaan milik keluarga Bupati Solok yang melakukan reklamasi diwajibkan membongkar dan mengembalikan kondisi danau seperti semula.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca

Foto <i>drone </i>lokasi reklamasi tanpa izin di Danau Singkarak, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, 16 November 2021.
DOKUMENTASI WALHI SUMBAR

Foto drone lokasi reklamasi tanpa izin di Danau Singkarak, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, 16 November 2021.

PADANG, KOMPAS β€” Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara menjatuhkan sanksi administrasi kepada CV Anam Daro yang melanjutkan reklamasi dan mendirikan bangunan obyek wisata di Danau Singkarak, Sumatera Barat. Perusahaan milik keluarga Bupati Solok itu diwajibkan membongkar dan mengembalikan kondisi danau seperti semula.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan