Iklan
Kementerian ATR/BPN: Reklamasi di Danau Singkarak Mesti Dibongkar dan Dipulihkan dalam Jangka Empat Bulan
Perusahaan milik keluarga Bupati Solok yang melakukan reklamasi diwajibkan membongkar dan mengembalikan kondisi danau seperti semula.
PADANG, KOMPAS β Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara menjatuhkan sanksi administrasi kepada CV Anam Daro yang melanjutkan reklamasi dan mendirikan bangunan obyek wisata di Danau Singkarak, Sumatera Barat. Perusahaan milik keluarga Bupati Solok itu diwajibkan membongkar dan mengembalikan kondisi danau seperti semula.