logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSanksi Eks Kasatreskrim Polres...
Iklan

Sanksi Eks Kasatreskrim Polres Boyolali Tunggu Sidang Etik

Sidang etik akan segera dilakukan kepada bekas Kasatreskrim Polres Boyolali Ajun Komisaris Eko Marudin yang melakukan pelecehan verbal kepada seorang warga. Pimpinan Polri dituntut tegas menindak pelanggaran anggota.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI, NINO CITRA ANUGRAHANTO
Β· 1 menit baca
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi (tengah) menyampaikan keterangan terkait pengaduan warga Boyolali atas tindakan kurang menyenangkan yang dilakukan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali, Selasa (18/1/2022), di Kota Semarang, Jateng.
DOK HUMAS POLDA JATENG

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi (tengah) menyampaikan keterangan terkait pengaduan warga Boyolali atas tindakan kurang menyenangkan yang dilakukan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali, Selasa (18/1/2022), di Kota Semarang, Jateng.

SEMARANG, KOMPAS β€” Bekas Kepala Satuan Reserse Krimininal Kepolisian Resor Boyolali, Jawa Tengah, Ajun Komisaris Eko Marudin, yang diduga melakukan pelecehan verbal kepada seorang warga saat melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpanya, akan segera menjalani sidang etik dalam waktu dekat. Dalam sidang itu akan ditentukan sanksi yang dijatuhkan kepada Eko.

Sejak Selasa (18/1/2022), Eko dan empat anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Jateng. Pemeriksaan itu dilakukan menyusul laporan R (28), warga Kabupaten Boyolali, yang dilecehkan secara verbal oleh Eko saat melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpanya.

Editor:
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Bagikan