Sanksi Eks Kasatreskrim Polres Boyolali Tunggu Sidang Etik
Sidang etik akan segera dilakukan kepada bekas Kasatreskrim Polres Boyolali Ajun Komisaris Eko Marudin yang melakukan pelecehan verbal kepada seorang warga. Pimpinan Polri dituntut tegas menindak pelanggaran anggota.
SEMARANG, KOMPAS β Bekas Kepala Satuan Reserse Krimininal Kepolisian Resor Boyolali, Jawa Tengah, Ajun Komisaris Eko Marudin, yang diduga melakukan pelecehan verbal kepada seorang warga saat melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpanya, akan segera menjalani sidang etik dalam waktu dekat. Dalam sidang itu akan ditentukan sanksi yang dijatuhkan kepada Eko.
Sejak Selasa (18/1/2022), Eko dan empat anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Jateng. Pemeriksaan itu dilakukan menyusul laporan R (28), warga Kabupaten Boyolali, yang dilecehkan secara verbal oleh Eko saat melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpanya.