Reklamasi Ilegal di Danau Singkarak Berlanjut, Potensi Kerugian Negara Rp 3,3 Miliar
Reklamasi tanpa izin di Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumbar, kembali dilanjutkan, bahkan mulai didirikan bangunan untuk obyek wisata sejak akhir 2021.
PADANG, KOMPAS — Kegiatan reklamasi tanpa izin di Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, berlanjut. Bahkan, sejak akhir 2021 di lokasi reklamasi mulai berdiri bangunan obyek wisata. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Sumatera Barat menghitung, potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal itu mencapai Rp 3,3 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi dan sejumlah kementerian terkait mendorong kegiatan tersebut dihentikan.
Persoalan itu mengemuka dalam diskusi ”Pemulihan Danau Singkarak sebagai Kekayaan Negara” yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara luring di Jakarta dan daring, Jumat (21/1/2022). Diskusi menghadirkan pembicara dari KPK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasipnal (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemerintah Provinsi Sumbar, serta Walhi Sumbar.