Diduga Malaadministrasi, Anggota DPRD Manado 2014-2019 Diminta Kembalikan Tunjangan
Kejari Manado meminta anggota DPRD Manado periode 2014-2019 mengembalikan tunjangan perumahan dan transportasi yang mereka terima berdasarkan kebijakan yang diduga malaadministratif. Kerugian negara sekitar Rp 5 miliar.
MANADO, KOMPAS β Kejaksaan Negeri Manado meminta anggota DPRD Manado periode 2014-2019 mengembalikan tunjangan perumahan dan transportasi yang mereka terima berdasarkan kebijakan yang diduga malaadministratif. Kerugian negara pada APBD 2018 ibu kota Sulawesi Utara itu diperkirkan mencapai Rp 5 miliar.
Dihubungi pada Senin (17/1/2022), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado Hijran Safar mengatakan, setidaknya enam dari 40 anggota DPRD Manado 2014-2019 telah memenuhi tuntutan ganti rugi (TGR) tersebut. Namun, jumlah yang terkumpul baru Rp 783,49 juta atau baru 15,6 persen dari seluruh uang negara yang hilang. Jumlah itu belum bertambah lagi sejak pekan kedua Desember 2021.