logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDiduga Malaadministrasi,...
Iklan

Diduga Malaadministrasi, Anggota DPRD Manado 2014-2019 Diminta Kembalikan Tunjangan

Kejari Manado meminta anggota DPRD Manado periode 2014-2019 mengembalikan tunjangan perumahan dan transportasi yang mereka terima berdasarkan kebijakan yang diduga malaadministratif. Kerugian negara sekitar Rp 5 miliar.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
Β· 1 menit baca
Lalu lintas di area kantor wali kota Manado dihentikan untuk menanti pawai kue tamo lewat dalam perayaan Tulude di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (5/2/2020). Warga keturunan Nusa Utara merayakan Tulude sebagai ucapan syukur atas tahun yang telah lampau sekaligus menolak bala di tahun yang baru.
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Lalu lintas di area kantor wali kota Manado dihentikan untuk menanti pawai kue tamo lewat dalam perayaan Tulude di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (5/2/2020). Warga keturunan Nusa Utara merayakan Tulude sebagai ucapan syukur atas tahun yang telah lampau sekaligus menolak bala di tahun yang baru.

MANADO, KOMPAS – Kejaksaan Negeri Manado meminta anggota DPRD Manado periode 2014-2019 mengembalikan tunjangan perumahan dan transportasi yang mereka terima berdasarkan kebijakan yang diduga malaadministratif. Kerugian negara pada APBD 2018 ibu kota Sulawesi Utara itu diperkirkan mencapai Rp 5 miliar.

Dihubungi pada Senin (17/1/2022), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado Hijran Safar mengatakan, setidaknya enam dari 40 anggota DPRD Manado 2014-2019 telah memenuhi tuntutan ganti rugi (TGR) tersebut. Namun, jumlah yang terkumpul baru Rp 783,49 juta atau baru 15,6 persen dari seluruh uang negara yang hilang. Jumlah itu belum bertambah lagi sejak pekan kedua Desember 2021.

Editor:
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Bagikan