logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBawa Limbah ke Perairan Batam,...
Iklan

Bawa Limbah ke Perairan Batam, Nakhoda Kapal Perusahaan Singapura Jadi Tersangka

Penyidik menetapkan nakhoda SB Cramoil Equity sebagai tersangka kasus pengangkutan limbah B3. Pada 15 Juli 2021, kapal milik perusahaan Singapura itu ditangkap karena mengangkut 20 ton limbah B3 ke perairan Batam.

Oleh
PANDU WIYOGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b9CFVN5p4cYwfh3BAbkcWhpoKVE=/1024x722/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2FWhatsApp-Image-2022-01-12-at-19.55.00_1642050336.jpeg
DIREKTORAK PENEGAKKAN HUKUM KLHK

Penyidik gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) memeriksa muatan kapal SB Cramoil Equity di Batam, Kepulauan Riau, September 2021.

BATAM, KOMPAS β€” Penyidik gabungan menetapkan nakhoda kapal SB Cramoil Equity yang berinisial CP (48) sebagai tersangka kasus pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3. Pada 15 Juli 2021, kapal milik perusahaan Singapura itu ditangkap karena mengangkut 20 ton limbah B3 ke perairan Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Penegakan Hukum Pidana di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yazid Nurhuda, Kamis (13/1/2022), mengatakan, kapal SB Cramoil diketahui membawa limbah B3 selama tiga hari berturut-turut tanpa izin ke perairan Batam pada medio Juli 2021. Saat digeledah, terdapat 20 tangki yang masing-masing berisi 1 ton limbah B3 cair.

Editor:
Aufrida Wismi
Bagikan