Bawa Limbah ke Perairan Batam, Nakhoda Kapal Perusahaan Singapura Jadi Tersangka
Penyidik menetapkan nakhoda SB Cramoil Equity sebagai tersangka kasus pengangkutan limbah B3. Pada 15 Juli 2021, kapal milik perusahaan Singapura itu ditangkap karena mengangkut 20 ton limbah B3 ke perairan Batam.
BATAM, KOMPAS β Penyidik gabungan menetapkan nakhoda kapal SB Cramoil Equity yang berinisial CP (48) sebagai tersangka kasus pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3. Pada 15 Juli 2021, kapal milik perusahaan Singapura itu ditangkap karena mengangkut 20 ton limbah B3 ke perairan Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Penegakan Hukum Pidana di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yazid Nurhuda, Kamis (13/1/2022), mengatakan, kapal SB Cramoil diketahui membawa limbah B3 selama tiga hari berturut-turut tanpa izin ke perairan Batam pada medio Juli 2021. Saat digeledah, terdapat 20 tangki yang masing-masing berisi 1 ton limbah B3 cair.