Tersangka Pembunuh Bocah 9 Tahun di Banjarnegara Kecanduan ”Game Online”
Tersangka pembunuh adik sepupu di Banjarnegara kecanduan bermain ”game online”. Demi mendapatkan telepon seluler, tersangka tega membunuh korban.
BANJARNEGARA, KOMPAS — W (18), tersangka pembunuhan sepupunya, Riyan Gilang Romadhon (9), di Desa Wanaraja, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, mengaku kecanduan permainan daring atau game online. Dia tega mengayunkan goloknya demi merebut telepon seluler korban untuk bermain game online.
Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 80 Ayat 3 juncto 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.