Kampus agar Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual terus terjadi, antara lain, di perguruan tinggi sehingga selain regulasi, diperlukan pula tindakan yang tegas terhadap pelaku untuk menekan kasus berulang.
SURABAYA, KOMPAS โ Kampus-kampus semakin mengadopsi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Namun, kasus-kasus kekerasan seksual di kampus masih terjadi. Regulasi perlu diperkuat dengan tindakan tegas terhadap pelaku.
Kekerasan seksual diyakini terjadi di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Surabaya, Jawa Timur. Kasus itu baru-baru ini diungkap akun media sosial Instagram @dear_unesacatcallers. Informasi telah ditindaklanjuti oleh kampus dengan pemanggilan terhadap dosen berinisial H dari Program Studi Ilmu Hukum oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).