KEKERASAN SEKSUAL
Cabuli Anak Tiri, Pria di Lampung Tengah Ditangkap
Kasus kekerasan seksual di Lampung terus berulang. Kali ini, polisi mengungkap kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh ayah tirinya. Pemerintah daerah diminta lebih memperhatikan anak di masa pandemi.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F0ac761b7-2c1f-4126-85c5-c3a575a9809a_jpg.jpg)
Petugas Pamdal Gedung DPR, Jakarta, berjaga-jaga di balik pagar saat berlangsung unjuk rasa menuntut pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS, Rabu (22/12/2021). Unjuk rasa berlangsung bersamaan dengan peringatan Hari Ibu.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Lampung Tengah menangkap MGL (39), pria asal Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, Lampung, karena mencabuli anak tirinya. Kejadian ini kian menambah panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Lampung. Pemerintah daerah diminta lebih memperhatikan anak di masa pandemi Covid-19.
Kepala Kepolisian Sektor Kalirejo Inspektur Satu Edi Suhendra mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari kakak kandung korban pada Kamis (30/12/2021). ”Pelaku diamankan agar tidak melarikan diri,” ujar Edi saat dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (5/1/2022).