logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemerkosa 13 Siswa di Bandung ...
Iklan

Pemerkosa 13 Siswa di Bandung Akui Perbuatannya, Hukuman Berat Tetap Dinanti

Herry Wirawan (36), terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 13 siswanya, berdalih khilaf dan mengaku menyayangi para korban. Pernyataan ini kontradiktif terhadap keterangan saksi yang merasa tertekan oleh terdakwa.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/K9ym0Oh-KxSNJRSpswaqTly07G8=/1024x577/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2Fa543fb1e-6853-4927-a59d-6d365c798477_jpg.jpg
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Suasana ruang sidang anak seusai persidangan kasus kekerasan seksual oleh Herry Wirawan (36) terhadap belasan siswanya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021).

BANDUNG, KOMPAS β€” Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 13 siswa di Kota Bandung, Herry Wirawan (36), mengakui perbuatannya dan berdalih khilaf. Meski begitu, banyak pihak tetap meminta dia mendapat hukuman maksimal.

Persidangan ke-12 dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu berlangsung lebih kurang dua jam di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/1/2022). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil seusai persidangan menjelaskan, Herry mengakui semua keterangan korban dan saksi.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan