Iklan
Pemerkosa 13 Siswa di Bandung Akui Perbuatannya, Hukuman Berat Tetap Dinanti
Herry Wirawan (36), terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 13 siswanya, berdalih khilaf dan mengaku menyayangi para korban. Pernyataan ini kontradiktif terhadap keterangan saksi yang merasa tertekan oleh terdakwa.
BANDUNG, KOMPAS β Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 13 siswa di Kota Bandung, Herry Wirawan (36), mengakui perbuatannya dan berdalih khilaf. Meski begitu, banyak pihak tetap meminta dia mendapat hukuman maksimal.
Persidangan ke-12 dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu berlangsung lebih kurang dua jam di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/1/2022). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil seusai persidangan menjelaskan, Herry mengakui semua keterangan korban dan saksi.