Ketua KPU Tanjung Jabung Timur Didakwa Korupsi Dana Hibah
Dana hibah KPU di Tanjung Jabung Timur menjadi bancakan korupsi. Kerugian negara diperkirakan Rp 892 juta dari perjalanan fiktif pejabat dan pengadaan alat tulis kantor.
JAMBI, KOMPAS β Sidang pertama perkara dugaan penyelewengan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah 2020 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi di Kota Jambi, Senin (20/12/2021). Sidang itu melibatkan terdakwa Nurkholis, Ketua Komisi Pemilihan Umum Tanjung Jabung Timur.
Dakwaan oleh jaksa penuntut umum, yang langsung dibacakan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Rachmad Surya Lubis, menyebut terdakwa terkait erat dengan dugaan penyelewengan pengelolaan dana hibah untuk KPU Tanjung Jabung Timur pada Pilkada 2020 yang bernilai Rp 19,7 miliar. Dari penyelewengan itu, kerugian negara diperkirakan Rp 892 juta.