Peredaran Rokok Ilegal di Jateng Dideteksi lewat Medsos dan Lokapasar
Deteksi peredaran rokok ilegal saat ini mulai dilakukan dengan melakukan penelusuran melalui media sosial dan lokapasar, Upaya ini dilakukan seiring perilaku konsumen yang banyak membeli barang secara daring.
MAGELANG, KOMPAS — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Pabean C Magelang, Jawa Tengah, tahun ini mulai berupaya mendeteksi jejak peredaran rokok ilegal melalui media sosial dan lokapasar (marketplace). Upaya ini dilakukan karena kebanyakan transaksi perdagangan rokok belakangan dilakukan secara daring.
Demikian dituturkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madya Pabean C Magelang Heru Prayitno saat ditemui, Kamis (9/12/2021). Transaksi daring biasanya dilakukan pelaku dengan akun tertentu, yang kemudian mengirimkan rokok ilegal tersebut kepada pembeli perorangan. Adapun pengiriman rokok dilakukan dengan memanfaatkan jasa pengiriman paket.