logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊJual Satwa Dilindungi, Wali...
Iklan

Jual Satwa Dilindungi, Wali Nagari dan Dua Warga di Solok Ditangkap

Bagian tubuh satwa dilindungi tersebut hasil perburuan liar di Solok. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8i-REq2FWMzDNP0V2-Qw-9RmzlQ=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2FWhatsApp-Image-2021-12-09-at-13.14.25_1639044014.jpeg
DOKUMENTASI BKSDA SUMBAR

Pelaku perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi ditangkap tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kepolisian Resor Solok Kota di Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumbar, Rabu (8/12/2021) sore.

PADANG, KOMPAS β€” Seorang wali nagari dan dua warga di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, ditangkap atas dugaan tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, yaitu beruang madu dan trenggiling. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Ketiga pelaku itu adalah AR (44) yang juga oknum wali nagari serta HP (33) dan RS (42). Mereka ditangkap tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kepolisian Resor Solok Kota di Jalan Raya Solok-Bukittinggi, Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Rabu (8/12/2021) sore.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan